Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025, sebagai berikut:

Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023, sebagai berikut: