Pemerintah Provinsi NTB bersama Kejaksaan Tinggi Prov. NTB, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa), berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB. Selasa (24/10/2023).
Dalam kesempatan ini Pj. Gubernur NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si, menyampaikan program Jumat Salam (Jumpai Masyarakat Selesaikan Aneka Persoalan Masyarakat) akan bersinergi dengan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), program milik Kejaksaan Tinggi Negeri dalam ikhtiar kesejahteraan masyarakat.
“Gayung bersambut, salah satu upaya penyelesaian di desa dalam pengelolaan anggaran dapat mengedukasi masyarakat melalui program Jumat Salam dan Jaksa Garda Desa sehingga penting dan perlu disukseskan bersama”, ujar Miq. Gita (sapaan akrab Pj. Gubernur NTB) .
Seperti dikatakan Miq Gite, pembangunan desa yang bersumber dari APBDes masih terkendala penyelenggaraan pemerintahan di desa karena keterbatasan SDM dan koordinasi yang menyebabkan masih terjadi maladministrasi bahkan korupsi. Salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang bersih adalah melalui upaya pro justisia dan restorative justice melalui lembaga Bale Mediasi yang berperan menjembatani kepentingan dalam pembangunan desa.
Begitupula dengan program Jumat Salam yang diniatkan untuk memotret setiap substansi permasalahan di desa dengan berkunjung langsung sehingga konten dan konteks Jaga Desa dapat tersampaikan. melalui forum silaturahmi lintas mitra strategis yang akan diajak berkeliling ke 1166 desa/ kelurahan setiap hari Jumat mulai tahun depan. Program Jumat Salam sendiri akan diluncurkan pada 27 Oktober depan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Sholeh, SH, MH mengatakan, selama ini banyak laporan dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa yang tak semuanya dapat ditindaklanjuti.
“Banyak laporan yang tidak menyertakan identitas pelapor. Sehingga saya menyarankan kepada para kepala desa yang mengelola anggaran yang begitu besar untuk melibatkan banyak pihak dalam pendampingan administrasi dan keuangan untuk meminimalisir temuan”, jelas Nanang.
Ditambahkan Nanang, dalam pelaksanaan Jaksa Garda Desa, koordinasi dan komunikasi antar pihak serta pendampingan oleh Kejaksaan dapat memperbaiki tata kelola penggunaan anggaran di desa.
Turut Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini, Bupati Dompu, Pj. Walikota Bima, Pj. Bupati Lombok Timur, Wakil Bupati Lombok Utara, Kepala PD Lingkup Pemprov NTB, Ketua Bale Mediasi, Asosiasi Kepala Desa dan Pemerintah Desa.
#ntbmajumelaju
#dpmpddukcapil

