Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas PMPD Dukcapil Prov NTB, Ir. Lalu Novian Althurrizal,M.Si, menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD, Bagian Hukum Setda dan Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Barat, di Aula Kantor Dinas PMPD Dukcapil Prov. NTB. Jum’at (17/03/2023).
Kunjungan ini dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Desa Seteluk Rea. Dimana kondisi sosial di Desa Persiapan Seteluk Rea memiliki dorongan yang kuat agar dilaksankan pemekaran desa dengan menunjukkan antusias masyarakat yang bergotong royong untuk membangun Kantor Desa.
Dalam Kesempatan ini Miq Rizal, sapaan akrab Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, menekankan agar nantinya penyelesaian batas desa agar dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan Permendagri No. 45 tahun 2016, di samping itu penamaan desa pada saat pengusulan penerbitan kode desa agar diperhatikan betul karena jika terjadi kesalahan, akan memerlukan waktu yang panjang untuk mengubahnya kembali. Secara umum Raperda yang telah disusun sudah sesuai dengan Permendagri No.1 Tahun 2017 tinggal bagaimana Pemerintah Kabupaten dan Provinsi melakukan percepatan agar segera mungkin desa tersebut menjadi desa definitif.
Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD, Lin Wayulia ST, menambahkan harus memperhatikan juga penjabaran penataan aset desa di dalam Raperda agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa saling klaim aset dengan desa induk.
“Jika dilihat, misalnya di desa yang baru definitif, sampai sekarang masih mengalami permasalahan terkait kejelasan aset desa dengan desa induk. Jika penjabaran penataan aset desa hanya bersifat umum tertuang di dalam Raperda, harus juga nantinya dijabarkan kembali secara rinci dan jelas ke dalam Peraturan Bupati agar meminimalisir permasalahan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD KSB, Aheruddin, SE, ME memberikan apresiasi atas masukan-masukan yang telah diberikan dan nantinya akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan Raperda tersebut.



Share this:
KUNJUNGAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas PMPD Dukcapil Prov NTB, Ir. Lalu Novian Althurrizal,M.Si, menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD, Bagian Hukum Setda dan Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Barat, di Aula Kantor Dinas PMPD Dukcapil Prov. NTB. Jum’at (17/03/2023).
Kunjungan ini dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan Desa Seteluk Rea. Dimana kondisi sosial di Desa Persiapan Seteluk Rea memiliki dorongan yang kuat agar dilaksankan pemekaran desa dengan menunjukkan antusias masyarakat yang bergotong royong untuk membangun Kantor Desa.
Dalam Kesempatan ini Miq Rizal, sapaan akrab Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, menekankan agar nantinya penyelesaian batas desa agar dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan Permendagri No. 45 tahun 2016, di samping itu penamaan desa pada saat pengusulan penerbitan kode desa agar diperhatikan betul karena jika terjadi kesalahan, akan memerlukan waktu yang panjang untuk mengubahnya kembali. Secara umum Raperda yang telah disusun sudah sesuai dengan Permendagri No.1 Tahun 2017 tinggal bagaimana Pemerintah Kabupaten dan Provinsi melakukan percepatan agar segera mungkin desa tersebut menjadi desa definitif.
Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD, Lin Wayulia ST, menambahkan harus memperhatikan juga penjabaran penataan aset desa di dalam Raperda agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa saling klaim aset dengan desa induk.
“Jika dilihat, misalnya di desa yang baru definitif, sampai sekarang masih mengalami permasalahan terkait kejelasan aset desa dengan desa induk. Jika penjabaran penataan aset desa hanya bersifat umum tertuang di dalam Raperda, harus juga nantinya dijabarkan kembali secara rinci dan jelas ke dalam Peraturan Bupati agar meminimalisir permasalahan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD KSB, Aheruddin, SE, ME memberikan apresiasi atas masukan-masukan yang telah diberikan dan nantinya akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan Raperda tersebut.


